Pendaftaran ulang SKB CPNS sudah dibuka, simak ketentuan pelaksanaannya

Senin, 03 Agustus 2020 | 15:05 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Pendaftaran ulang SKB CPNS sudah dibuka, simak ketentuan pelaksanaannya

ILUSTRASI. Pendaftaran ulang SKB CPNS sudah dibuka.


SELEKSI CPNS 2019 - JAKARTA. Pendaftaran ulang Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2019 sudah dibuka. Pelaksanaan SKB akan berlangsung pada 1 September-12 Oktober 2020.

Mengutip akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebelum pelaksanaan SKB dimulai, peserta harus memilih lokasi ujian. Peserta juga mesti mencetak kartu ujian SKB. 

Peserta boleh mengganti lokasi ujian hingga tiga kali. Lokasi yang bisa peserta pilih antara lain kantor BKN pusat atau kantor regional BKN/UPT BKN di seluruh Indonesia.

Ada juga Tilok Mandiri yang ditentukan oleh masing-masing instansi. Pemilihan lokasi tes bisa peserta lakukan pada 1-7 Agustus 2020.

Peserta dapat mencetak kartu mulai 8 Agustus 2020. Pemilihan lokasi ujian peserta lakukan melalui laman https://sscn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Pelaksanaan SKB CPNS 2019, peserta dapat ganti lokasi tes maksimal 3 kali 

Jadwal pelaksanaan SKB tiap instansi akan diumumkan pada 18 Agustus 2020. Pengumuman dapat dilihat di laman BKN atau instansi terkait.

Melansir pengumuman pendaftaran ulang SKB BKN, berikut ketentuan pelaksanaannya:

Kebijakan umum bagi peserta

  • Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.
  • Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.
  • Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
  • Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.
  • Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C akan mengikuti ujian di ruangan khusus dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah.
  • Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
  • Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Dimulai hari ini! Begini cara daftar ulang peserta SKB CPNS

Kewajiban bagi peserta

  • Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
  • Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
  • Membawa KTP dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada panitia.
  • Membawa pensil kayu, bukan pensil mekanik.
  • Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
  • Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
  • Duduk pada tempat yang ditentukan.
  • Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
  • Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
  • Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Baca Juga: Halo PNS muda, ini tips untuk jadi pejabat Fungsional Perencana

Larangan bagi peserta

  • Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik.
  • seperti laptop, tablet, flashdisk, handphone, atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
  • Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
  • Merokok dalam ruangan.
  • Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Baca Juga: Jadwal terbaru tahapan CPNS 2019, dari verifikasi data SKD hingga usul penetapan NIP

Sanksi bagi peserta

  • Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperbilehkan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
  • Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan. Jika peserta tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus. 

Untuk pengumuman resmi dari BKN, Anda bisa mengunduh di sini. Anda bisa melihat tambahan informasi sesuai dengan instansi yang didaftar di laman instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru