Pelat Nomor Khusus
Pelat nomor kendaraan bermotor tidak hanya sebagai registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (Ranmor). Tetapi, rangkaian huruf dan nomor tersebut juga menjadi penanda wilayah administrasi kendaraan.
Selain untuk kendaraan masyarakat umum, ada beberapa nomor polisi (nopol) yang tergolong istimewa karena dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara.
Pelat nomor khusus tersebut seperti RFS, RFD, RFL, RFU dan juga kode huruf lainnya yang menyesuaikan dengan kedinasan.
Kendaraan yang menggunakan nopol tersebut dipakai oleh pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.
Baca Juga: Jangan sampai kedaluwarsa! Masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir
Berikut beberapa nomor polisi (nopol) “dewa” yang ada di Indonesia
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini dipakai untuk menggantikan mobil dinas berpelat merah.
- Sedangkan untuk huruf di belakang kode RF menjadi identitas misalkan RFS merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Misalkan RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
Baca Juga: Sudah tahu SIM Anda bisa dicabut oleh petugas? Ini informasinya