Sanksi tilang uji emisi di Jakarta batal berlaku 13 November 2021, ini alasannya

Jumat, 05 November 2021 | 04:52 WIB Sumber: Kompas.com
Sanksi tilang uji emisi di Jakarta batal berlaku 13 November 2021, ini alasannya

ILUSTRASI. Saat ini, layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta sudah tersedia di beberapa titik. KONTAN/Fransiskus Simbolon


OTOMOTIF - JAKARTA. Saat ini, layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta sudah tersedia di beberapa titik. 

Hal tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan. 

Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil. 

Namun, ternyata Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut. Pasalnya, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah. 

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen. 

Baca Juga: Cara penggunaan stiker hologram, wajib untuk mobil dan motor

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi. 

“Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” ujar Argo dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021). 

Sehingga, Kepolisian hanya memberikan sanksi teguran bagi kendarana yang belum melaksanakan uji emisi. 

“Tilang itu the last option. Kami akan memaksimalkan teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsung uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan),” kata Argo. 

Baca Juga: Wajib di setiap kendaraan, ini cara penggunaan stiker hologram

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru