KONTAN.CO.ID - Pekan lalu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menutup operasional pabrik perakitan ponsel ilegal yang berlokasi di kawasan ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pabrik itu telah merakit 5.100 unit ponsel dari berbagai merek, seperti Oppo, Vivo, Redmi, dan iPhone. Saat melakukan ekspos ke sejumlah awak media, jajaran ponsel palsu dan yang dirakit ilegal itu turut dipamerkan.
Sekilas, pengemasan produk-produk itu tampak "normal" seperti packaging smartphone orisinil pabrik. Sehingga, cukup sulit membedakan mana ponsel asli atau palsu hanya dari sepintas mata.
Apabila ragu apakah ponsel yang Anda gunakan asli atau palsu alias "KW", ada sejumlah hal yang bisa dilakukan.
1. Cek IMEI di ponsel Lihat
Cara paling mudah untuk membedakan apakah smartphone yang digunakan palsu atau tidak, adalah dengan mengecek nomor International Mobile Equipment Identity/Identitas Perangkat Bergerak Internasional (IMEI).
Umumnya, stiker IMEI bisa ditemukan di dalam boks atau di bagian belakang perangkat. Apabila tidak ada, pengguna juga bisa mengeceknya secara manual dengan mennggunakan kode USSD *#06#.
Baca Juga: Erajaya Soroti Dampak Peredaran Ponsel Ilegal: Ganggu Pasar dan Rugikan Konsumen
Cukup lakukan panggilan telepon dengan nomor tersebut, maka nomor IMEI yang terdiri dari 15 digit akan muncul.
Untuk lebih meyakinkan, cocokan nomor IMEI yang muncul di layar tadi dengan yang tertera di dalam boks.
Apabila cocok, bisa dipastikan bahwa ponsel adalah produk orisinal.
Apabila setelah mengecek dengan nomor *#06# muncul keterangan "Data IMEI Tidak Ditemukan", kemungkinan besar IMEI tidak terdaftar di database pemerintah.
2. Verifikasi IMEI terdaftar atau tidak
Apabila masih ragu, Anda juga bisa mengecek apakah IMEI terdaftar di database pemerintah dengan mengunjungi situs https://www.imei.info/id/.
Selain itu, Anda juga bisa mengeceknya di situs resmi masing-masing brand, sbb:
- Xiaomi: https://www.mi.com/global/verify/#/en/tab/imei
- OPPO: https://support.oppo.com/in/warranty-check/
- Vivo: https://www.vivo.com/in/support/IMEI
- Apple: https://checkcoverage.apple.com/
PR Manager Vivo Indonesia Alexa Tiara mengatakan, produk asli yang dibeli lewat toko resmi, sudah pasti lolos quality check. IMEI-nya juga dipastikan sudah tercatat dan terdaftar di pemerintah.
"Sementara HP palsu biasanya enggak punya kelengkapan tersebut," katanya saat dihubungi KompasTekno.
Baca Juga: Kemendag Bongkar Ponsel Ilegal Rp17,62 Miliar, Aptiknas Desak Pemerintah Perkuat IMEI
Ciri-ciri HP Palsu
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Dalam Negeri, Moga Simatupang menngungkapkan ciri-ciri ponsel palsu, seperti yang ditemukan Kemendag pekan lalu.
Moga mengatakan, ponsel palsu atau yang dirakit secara ilegal ini biasanya didistribusikan lewat lokapasar marketplace dengan promosi cuci gudang, diskon besar-besaran, dan dijual dengan harga sangat miring dibanding harga normal.
Apabila sudah sampai di tangan, ponsel pun bisa saja tampak normal, sebagaimana HP orisinal dari pabrik. Seperti casing-nya yang tampak baru dan mulus.
Akan tetapi, ada beberapa ciri fisik yang bisa diperhatikan saat digenggam atau dicoba, berikut rinciannya.
1. Penurunan kualitas
Menurut Moga, ponsel palsu biasanya memiliki penurunan kualitas di beberapa fitur, seperti kamera dan speaker. Baterainya juga bisa jadi lebih cepat habis meski unit "baru".
Padahal, umumnya perangkat baru memiliki daya tahan baterai yang msih cukup awet.
Baca Juga: Pasar Smartphone Dihantam Ponsel Ilegal, Pengawasan IMEI Dinilai Masih Lemah
2. Booting lama
Ponsel palsu biasanya juga mengalami proses menghidupkan (booting) yang sangat lama, baik untuk sistem operasi Android maupun iOS (iPhone).
Hal ini berbeda dengan ponsel asli yang seharusnya bisa melakukan booting dengan cepat.
3. Layanan purna jual yang buruk
Moga juga mengatakan, ponsel palsu biasanya memiliki layanan purna jual yang sangat buruk. Misalnya, penjual hanya menawarkan garansi distributor (jika dijual offline).
Apabila dijual lewat marketplace, toko akan langsung menawarkan unit baru, karena tidak memiliki layanan service center.
4. Isi boks minim
Meskipun secara kemasan tampak "normal", isi boks HP palsu biasanya jauh dari lengkap.
Misalnya, tidak ada buku petunjuk (manual book) dan kartu garansi yang terdaftar resmi di Kemendag. Isi kota bisa saja hanya berisi unit ponsel, dan charger atau casing saja.
Baca Juga: Kemendag Bongkar Perakitan Ponsel Ilegal Senilai Rp 17,62 Miliar di Jakarta Barat
5. Kualitas sinyal buruk
Terakhir, Moga juga mengatakan bahwa HP palsu kemungkinan memiliki kualitas sinyal yang buruk.
Sinyal bisa saja hilang tiba-tiba secara permanen meskipun posisi perangkat berada di lokasi dengan sinyal 4G/5G yang kuat.
Hal ini dikarenakan IMEI yang ditanam di perangkat tidak terdaftar di merek resmi, apalagi database pemerintah.
Pemerintah sendiri memiliki aturan bahwa nomor IMEI yang tidak terdaftar, akan diblokir menggunakan layanan seluler.
Tips membeli ponsel
Moga menambahkan, ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati sebelum memberi ponsel, terutama yang harganya jauh dari harga pasaran normal.
"Ditanyakan (juga soal) garansi (yang ditawarkan dari) pabrik/distributor. Jika yang ditawarkan garansi distributor, jangan membuka kemasan HP. Karena jika dibuka, sudah pasti membeli," katanya ketika dihubungi KompasTekno, Selasa (29/7/2025).
Ia juga menyarankan agar konsumen membeli di toko resmi atau mitra yang bekerja sama dengan brand.
"Di marketplace biasanya terdapat pelabelan yang mengidentifikasi kelas/tingkatan merchant seperti “Official Store”/“Toko Resmi”, “Star Seller”, “Power Merchant”, atau tanda verifikasi lainnya, sesuai kebijakan marketplace. Toko resmi tersebut biasanya punya reputasi bagus, garansi jelas, dan produk bergaransi resmi," imbuhnya.
Tonton: Kemendag Bongkar Ponsel Ilegal Rp17,62 Miliar, Aptiknas Desak Pemerintah Perkuat IMEI
Apabila membeli secara online, seperti di marketplace, ada baiknya pengguna lebih teliti lagi dengan membaca ulasan/review dari pembeli lain.
Cara lapor jika mendapat HP palsu
Apabila curiga bahwa ponsel yang dibeli adalah palsu atau rakitan ilegal, masyarakat bisa melapor ke Kemendag ke kontak berikut:
- WA: 0853 1111 1010
- Telepon: 021.3441839
- E-mail: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id ; www.simpktn.kemendag.go.id
- Instagram : @konsumencerdas.ditpk, @ditjenpktn, @kemendag
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada HP Palsu Beredar di Indonesia, Ini Cara Cek HP Anda "KW" atau Ori"
Selanjutnya: IHSG Menguji Level 7.669, Cek Rekomendasi Saham Pilihan Sinarmas Sekuritas Hari Ini
Menarik Dibaca: Dana SBR013 Bisa Dicairkan Lebih Awal, Simak Tanggal Pengajuan Early Redemption
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News