Mengenal jenis-jenis badan usaha mulai dari BUMS, BUMN, dan BUMD

Rabu, 04 Agustus 2021 | 14:28 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Mengenal jenis-jenis badan usaha mulai dari BUMS, BUMN, dan BUMD


EDUKASI -  Ada beberapa jenis badan usaha yang perlu Anda ketahui yaitu Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Melansir Sumber Belajar Kemendikbud Ristek, badan usaha adalah satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. 

Ada arti lain dari badan usaha, yaitu sebagai kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomi yang memiliki tujuan mencari keuntungan. 

Ada tiga jenis badan usaha yang ada di Indonesia berdasarkan kepemilikan modalnya yaitu BUMS, BUMN, dan BUMD. Masing-masing badan usaha tersebut memiliki ciri-ciri yang membedakan satu dengan yang lainnya.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Peran dari BUMS berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional dari kekuatan finansial, profesionalisme, dan fleksibilitas.

Mengutip dari Sumber Belajar Kemendikbud Ristek, berdasarkan kepemilikan BUMS dibedakan menjadi dua yaitu Badan Usaha Swasta Perseorangan dan Badan Usaha Swasta Perkesekutuan.

Badan Usaha Swasta Perseorangan

  • Kepemilikan: Perseorangan.
  • Kekuasaan tertinggi: Pemilik. 
  • Kemajuan atau kemunduran usaha: Tergantung pada kebijakan perseorangan. 
  • Resiko rugi dan laba: Untung rugi ditanggung pemilik secara perseorangan.

Baca Juga: 10 PTS terbaik Indonesia versi Webometrics 2021, Telkom University juara!

Badan Usaha Swasta Perkesekutuan

  • Kepemilikan: Persekutuan ua orang atau lebih.
  • Kekuasaan tertinggi: Ditetapkan pada perjanjian persekutuan.  
  • Kemajuan atau kemunduran usaha: Tergantung pada pengurusan sekutu. 
  • Resiko rugi dan laba: Dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama dan bila ada kerugian ditanggung bersama dalam persekutuan.

BUMS dibedakan menjadi empat diantaranya adalah:

1. Badan Usaha Swasta Perseorangan

Ciri-ciri dari badan usaha perseorangan diantaranya adalah: 

  • Dimiliki secara pribadi atau perseorangan 
  • Pengelolaan badan usaha mudah dan murah 
  • Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis . 
  • Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan 
  • Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah) 
  • Modal berasal dari pribadi pemilik 
  • Kelangsungan hidup usaha tergantung pemilik perusahaan itu sendiri

Contohnya: Usaha Kecil Menengah atau UKM seperti toko kelontong dan salon kecantikan.

2. Badan Usaha Persekutuan

Berikut ini beberapa bentuk daru badan usaha persekutuan, diantaranya:

  • Firma: Didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Setiap penerapan kebijakan dalam firma harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemilik. Kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan. Akibatnya, jika firma bangkrut maka pemiliknya juga ikut bangkrut.
  • Persekutuan Komanditer (CV): Didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha. Dalam CV terdapat pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif dan pasif.

Baca Juga: No 1 bukan ITB atau UGM, ini 10 PTN terbaik Indonesia versi Webometrics 2021

3. PerseroanTerbatas (PT) 

Merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha tersebut.

Ciri Perusahaan Perseroan Terbatas diantaranya:

  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  • Modal dan ukuran perusahaan besar
  • Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
  • Pemimpin tidak harus memiliki bagian saham. 
  • Kepemilikan mudah berpindah tangan
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  • Sulit untuk membubarkan
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan pajak deviden

4. Koperasi

Koperasi merupakan organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan fungsinya koperasi dibedakan menjadi empat yaitu:

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi.
  • Koperasi penjualan/pemasaran.
  • Koperasi produksi.
  • Koperasi Jasa.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah jenis badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan. 

Baca Juga: Bikin bangga, ini 5 fakta menarik tentang bahasa Indonesia yang jarang diketahui

Menurut Undang Undang No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian, diantaranya:

1. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan yaitu bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. 

Saat sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut serta kerugian yang ditimbulkan cukup banyak. 

Contoh Perjan misalnya adalah PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).

2. Badan Usaha Umum (Perum)

Perum merupakan bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Perum bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha. 

Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Contoh Perum adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Baca Juga: Lowongan kerja Bank BCA 2021 untuk fresh graduate, ada banyak posisi ditawarkan

3. Perseroan (Persero)

Bagian BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 

Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Contoh Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia Tbk.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha daerah adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Fungsi:

  • Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
  • Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
  • Penyusun kebijakan teknis administrasi di bidang: Investasi, promosi, kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.

Peran:

  • Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha. 
  • memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
  • menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.

Selanjutnya: Cari tahu, ini pengertian, fungsi, dan jenis-jenis badan usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru