Harga Mobil - Jakarta. Tahan dulu keinginan untuk mengganti mobil baru. Pasalnya, harga mobil tertentu akan turun mulai Maret nanti karena ada fasilitas pajak 0 persen.
Pemerintah menyetujui pemberian insentif pajak 0 persen untuk mobil baru. Ketentuan itu berlaku untuk pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang akan diterapkan bertahap mulai Maret 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021), mengatakan insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah ( PPnBM) 0 persen diberikan kepada mobil dengan kriteria tertentu. Airlangga mengatakan, relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri.
Dengan begitu, harga mobil mobil penumpang kurang dari 1.500 cc rakitan lokal atau berstatus completely knocked down ( CKD) di Indonesia, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi diprediksi akan mengalami penurunan harga hingga puluhan juta rupiah.
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” ujar Airlangga, dalam keterangan resmi (11/2/2021).
“Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” katanya.
Di segmen MPV murah, hampir semua kontestan akan mendapat relaksasi pajak 0 persen tersebut. Misalnya Toyota Avanza yang saat ini dihargai mulai Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T).
Baca juga: Salah satu pajak dibebaskan, ini potensi penurunan harga mobil baru
Dengan PPnBM Avanza sebesar 10 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 200,2 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 20,020 juta. Sebetulnya ini hitungan kasar semata agar terlihat lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.
Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road. Sedangkan, harga yang ditawarkan model kepada konsumen sudah terbebani lagi dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan pemerintah daerah yang nilainya berbeda-beda tiap provinsi di Indonesia.
Jadi, dengan estimasi hitungan di atas, kita tinggal mengurangi harga jual dengan PPnBM, yakni Rp 200,2 juta dikurangi Rp 20,020 juta hasilnya didapat Rp 180,180 juta. Kemudian, berdasarkan perhitungan yang sama, Avanza tipe teratas harganya menjadi Rp 208,125 juta.
Berikut ini kisaran harga mobil baru Low MPV setelah pajak 0 persen atau pembebasan PPnBM
Estimasi perubahan harga Toyota Avanza
- Harga awal Avanza Rp 200,2 juta sampai Rp 231,250 juta
- Estimasi harga mobil baru Avanza pasca pajak 0 persen Rp 180,180 juta sampai Rp 208,125 juta
Estimasi perubahan harga Mitsubishi Xpander
- Harga awal Rp 221,4 juta sampai Rp 278,9 juta
- Estimasi harga mobil baru Xpander pasca pajak 0 persen Rp 199,260 juta sampai Rp 251,010 juta
Estimasi perubahan harga Daihatsu Xenia
- Harga awal Rp 196,750 juta sampai Rp 240,650 juta
- Estimasi harga mobil baru Xenia pasca pajak 0 persen Rp 177,075 juta sampai Rp 216,585 juta
Estimasi perubahan harga Nissan Livina
- Harga awal Rp 208,3 juta sampai Rp 276,050 juta
- Estimasi harga mobil baru Livina pasca pajak 0 persen Rp 187,470 juta sampai Rp 248,445 juta
Estimasi perubahan harga Suzuki Ertiga
- Harga awal Rp 210,5 juta sampai Rp 254,5 juta
- Estimasi harga mobil baru Ertiga pasca pajak 0 persen Rp 189,450 juta sampai Rp 229,050 juta
Estimasi perubahan harga Honda Mobilio
- Harga awal Rp 207,5 juta sampai Rp 252,5 juta
- Estimasi harga mobil baru Mobilio pasca pajak 0 persen Rp 186,750 juta sampai Rp 227,250 juta
Estimasi perubahan harga Wuling Confero
- Harga awal Rp 154,8 juta sampai Rp 202,8 juta
- Estimasi harga mobil baru Confero pasca pajak 0 persen Rp 139,320 juta sampai Rp 182,520 juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Estimasi Harga MPV Murah Setelah Insentif Pajak 0 Persen"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan
Selanjutnya: Pajak PPnBM dibebaskan, berapa penurunan harga mobil baru?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News