- Pembayaran PNBP SIM baru
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
- Lulus dan mendapat QR Code
- Pilih Satpas
- Pilih jadwal ujian praktik.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Biaya Pembuatan SIM
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Online: Cara Membuat Hingga Rincian Biayanya"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama
Selanjutnya: Inilah jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa bikin SIM dicabut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News