SIM online: Begini cara membuat dan rincian terbaru biayanya

Senin, 28 Juni 2021 | 09:09 WIB Sumber: Kompas.com
SIM online: Begini cara membuat dan rincian terbaru biayanya

ILUSTRASI. Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.


- Pembayaran PNBP SIM baru 

- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal. 

- Lulus dan mendapat QR Code 

- Pilih Satpas 

- Pilih jadwal ujian praktik. 

Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar. 

Biaya Pembuatan SIM 

- SIM A: Rp 120.000 

- SIM B I: Rp 120.000 

- SIM B II: Rp 120.000 

- SIM C : Rp 100.000 

- SIM C I: Rp 100.000 

- SIM C II: Rp 100.000 

- SIM D: Rp 50.000 

- SIM D I: Rp 50.000 

SIM Internasional: Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Online: Cara Membuat Hingga Rincian Biayanya"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama

 

Selanjutnya: Inilah jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa bikin SIM dicabut

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru