SIM online: Begini cara membuat dan rincian terbaru biayanya

Senin, 28 Juni 2021 | 09:09 WIB Sumber: Kompas.com
SIM online: Begini cara membuat dan rincian terbaru biayanya

ILUSTRASI. Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.


OTOMOTIF - JAKARTA. Bagi yang mengemudikan kendaraan di jalan raya, mereka wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Namun, masih banyak pengendara sepeda motor ataupun mobil yang mengabaikannya. 

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. 

Untuk membuatnya pun kini makin mudah. Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online. Dengan adanya layanan ini membuat masyrakat tak perlu mengantre saat pembuatan di kantor polisi. 

Berikut cara membuat SIM online 

Baca Juga: Buat SIM dan SKCK harus membawa bukti sudah divaksin, ini kata polisi

Lewat Laman Resmi Polri 

- Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online' 

- Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar 

- Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon 

- Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’ 

Baca Juga: Catat, bikin SIM A sekarang harus punya sertifikat dari sekolah mengemudi

- Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya. 

- Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya 

- Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim' 

- Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai 

- Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail) 

- Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online 

- Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. 

Baca Juga: Terbaru, ini syarat dan biaya perpanjang SIM A dan C

Lewat Aplikasi SINAR 

- Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store 

- Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP. 

- Registrasi dengan memasukkan nomor NIK 

- Lakukan Face recognition 

- Pilih jenis SIM 

Baca Juga: Ini aturan baru Polri dalam pembuatan SIM C yang disesuaikan dengan CC motor

- Pembayaran PNBP SIM baru 

- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal. 

- Lulus dan mendapat QR Code 

- Pilih Satpas 

- Pilih jadwal ujian praktik. 

Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar. 

Biaya Pembuatan SIM 

- SIM A: Rp 120.000 

- SIM B I: Rp 120.000 

- SIM B II: Rp 120.000 

- SIM C : Rp 100.000 

- SIM C I: Rp 100.000 

- SIM C II: Rp 100.000 

- SIM D: Rp 50.000 

- SIM D I: Rp 50.000 

SIM Internasional: Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Online: Cara Membuat Hingga Rincian Biayanya"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama

 

Selanjutnya: Inilah jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa bikin SIM dicabut

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru